Pemprov Alokasikan 400 Miliar untuk Penyertaan Modal Bank Kalsel

Banjarmasin, DUTA TV — Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan bakal menambah penyertaan modal ke Bank Kalsel sebesar Rp400 miliar. Dana tersebut akan dialokasikan pada tahun 2026, dan saat ini masih dalam tahap penggodokan Raperda di DPRD.

Dalam rapat paripurna dengan agenda penjelasan gubernur atas Raperda tentang penambahan penyertaan modal Pemprov Kalsel pada Bank Kalsel, Wakil Gubernur Hasnuryadi Sulaiman menyebut langkah ini penting karena Bank Kalsel turut serta mendukung pembangunan daerah, memperkuat sektor usaha mikro, kecil, dan menengah, serta menjaga daya saing sekaligus memperkuat kapasitas permodalan.

Hasnuryadi menjelaskan alasan Pemprov Kalsel melakukan penambahan modal untuk Bank Kalsel sebesar Rp400 miliar.

“Mengenai penambahan modal untuk Bank Kalsel sebesar Rp400 miliar, kita tahu fokus kita adalah pengentasan kemiskinan dan pertumbuhan ekonomi. Itu adalah salah satu langkah kita mencapai apa yang diamanahkan Presiden RI Prabowo,” ujarnya.

Ia pun berharap langkah tersebut bisa membawa manfaat nyata bagi masyarakat di Banua.

“Semoga kita semua bisa betul-betul mengabdi untuk masyarakat Banua,” tambah Hasnuryadi.

Hal senada juga disampaikan Ketua DPRD Kalsel, H. Supian HK. Ia menyebutkan adanya kesepakatan bersama untuk menambah modal Bank Kalsel senilai Rp400 miliar.

“Bank Kalsel ada kesepakatan usulan pihak terkait untuk menambah modal murni Rp400 miliar. Pada intinya ada kesepakatan dan kabupaten/kota diharapkan bisa meningkat juga, tak hanya provinsi, karena saham ini kan ada di 13 kabupaten/kota. Nanti mungkin pihak terkait dan gubernur bisa menjembatani apa yang telah disampaikan tadi,” ungkapnya

Dengan penambahan modal tersebut, Bank Kalsel diharapkan mampu lebih optimal mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, memperluas akses pembiayaan, serta memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat.

Selain itu, dalam rapat paripurna tersebut Wakil Gubernur Hasnuryadi Sulaiman juga menyampaikan penjelasan pemerintah daerah atas Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah serta Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.

Sebelumnya, juga telah disampaikan penjelasan pimpinan Komisi II dan IV terkait Raperda Penyelenggaraan Perdagangan serta Raperda Penyelenggaraan Kesehatan.

Reporter: Evi Dwi Herliyanti

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *