PUPR Layangkan SP 2 ke Pengelola Mi Gacoan

BANJARMASIN, DUTA TV – Perizinan Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG Mi Gacoan di kawasan Ahmad Yani Kilometer Dua, hingga saat ini belum dilengkapi oleh pengelola rumah makan tersebut. Padahal Mi Gacoan itu sudah beroperasional hampir satu bulan.
Dinas PUPR Banjarmasin mengaku sudah memberikan Surat Peringatan Dua atau SP 2 kepada pengelola, karena belum melengkapi terkait administrasi pembangunan gedung tersebut. Selain PBG, Mi Gacoan juga harus melengkapi Sertifikat Laik Fungsi atau SLF.
Kadis PUPR Banjarmasin, Suri Sudarmadiyah, juga akan memberikan sanksi administratif kepada pengelola karena beroperasional sebelum melakukan perizinan. Namun, ia mengklaim masih melakukan proses. Sanksi paling berat yakni penghentian operasional sementara.
“Gacoan sudah kami berikan teguran kedua. Jadi di dalam masa teguran kedua sudah mengajukan perizinan. Peruntukan ruang diperbolehkan, karena sudah terbangun mereka harus mengurus SLF, Sertifikat Laik Fungsi, dan mendapatkan PBG. SLF banyak pernyataan mandiri sesuai dengan PKPR yang keluar, mereka bersedia. SP 2 sudah lewat dua minggu, masih proses ada keinginan mereka untuk mengurus itu. Jadi sanksi administrasi kami proses, bisa dilakukan penyesuaian dengan PKPR yang keluar, penghentian operasional,” tegasnya.
Sementara itu, pihak pengelola Mi Gacoan enggan dikonfirmasi terkait pemberian SP tersebut. Mereka menyerahkan semuanya ke pihak legal perusahaan yang menaungi Mi Gacoan.
Reporter: Zein Pahlevi





