Diprotes Warga, Kenaikan Tarif Air PDAM di Kotabaru Ditunda

Kotabaru, DUTA TV — PDAM Kotabaru mengumumkan penundaan kenaikan tarif air yang semula akan diberlakukan mulai bulan ini.

Penundaan ini berdasarkan surat edaran yang diteken Bupati Kotabaru Muhammad Rusli dengan alasan mempertimbangkan kondisi perekonomian masyarakat.

Direktur PDAM Kotabaru Tri Basuki tak menampik keputusan ini diambil setelah ramainya protes dari masyarakat yang disampaikan di media sosial dalam beberapa hari terakhir.

Ia juga mengatakan, kenaikan ditunda sampai adanya evaluasi kembali mengenai besaran tarif agar masyarakat tidak terbebani. Sebelumnya, kenaikan tarif dasar air PDAM Kotabaru ditetapkan dari Rp2.500 menjadi Rp3.000 per meter kubik melalui koordinasi dengan pemerintah daerah dan DPRD serta telah disosialisasikan sejak sebulan lalu.

Kenaikan ini sesuai arahan pemerintah pusat dan provinsi serta hasil audit kinerja PDAM Kotabaru yang menyatakan masih ada ketidakseimbangan antara biaya operasional dengan pendapatan.

Direktur Utama PDAM Intan Banjar, Tri Basuki, menegaskan bahwa kebijakan kenaikan tarif masih dalam tahap evaluasi.

“Banyaknya protes dari pelanggan terkait kenaikan tarif, kita sudah berkoordinasi dengan pemerintah dan Bupati menyatakan untuk kenaikan tarif ini ditunda sampai adanya evaluasi kembali. Kami juga tidak gegabah dalam melaksanakan kenaikan tarif, kami menghitung dan nanti akan menginformasikan kembali berapa kenaikan tarif yang ideal sehingga masyarakat tidak terbebani,” ujarnya.

Di sisi lain, ada beragam alasan masyarakat memprotes kenaikan tarif air PDAM Kotabaru, di antaranya soal kualitas pelayanan.

Salah seorang warga, Herman, menyampaikan keluhannya terkait kondisi air yang diterima warga.

“Kenaikan itu harus dipikirkan terutama keadaan airnya bersih atau tidak. Air itu kan harusnya bersih walau habis hujan, tapi ini butek seperti mandi kerbau. Jadi kalau bisa kebijakannya benar-benar diteliti,” kata Herman, salah seorang warga.

Sementara itu, dengan penundaan ini tarif air yang berlaku otomatis masih mengacu pada tarif lama. Adapun untuk pelanggan yang terlanjur membayar tagihan dengan tarif baru sebelum adanya penundaan kenaikan, PDAM Kotabaru akan melakukan pengembalian kelebihan pembayaran maksimal dalam 20 hari ke depan.

Reporter: Nazat Fitriah

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *