4 Terdakwa Korupsi PUPR Divonis Bersalah, Ahmad Solhan Dihukum Paling Berat

Banjarmasin, DUTA TV — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin menjatuhkan vonis kepada 4 terdakwa dalam perkara suap dan gratifikasi dalam proyek di Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Selatan, Rabu siang (09/06).
Persidangan ini digelar secara bergantian, di mana pertama pembacaan vonis terhadap Ahmad Solhan, mantan Kepala Dinas PUPR Kalsel, yang divonis paling berat, yakni 5 tahun penjara dan denda 600 juta rupiah subsider 4 bulan kurungan. Ia juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar 7 miliar rupiah. Jika tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama 3 tahun.
Sedangkan Yulianti Erlynah, eks Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel, dijatuhi hukuman selama 4 tahun 2 bulan penjara, denda 600 juta rupiah subsider 4 bulan, serta membayar uang pengganti 395 juta rupiah. Jika tidak dibayar, diganti penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Sementara Ahmad, selaku penampung dana korupsi, divonis selama 4 tahun penjara dan denda 400 juta rupiah, subsider 2 bulan penjara. Sedangkan Agustya Febry Andrean, Plt Kabag Rumah Tangga Pemprov Kalsel, juga divonis 4 tahun penjara serta denda 300 juta rupiah subsider 3 bulan penjara.
Atas putusan ini, baik para terdakwa maupun JPU KPK menyatakan masih pikir-pikir, apakah akan melakukan proses banding atau menerima hasil putusan tersebut.
Sebelumnya, para terdakwa diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan KPK di Kota Banjarbaru pada 6 Oktober 2024 lalu. Dalam OTT tersebut, enam orang ditetapkan sebagai tersangka.
Reporter: Mawardi





