Kejari Banjar Serahkan Aset dan HGB PPS Bernilai Rp300 Miliar

Martapura, DUTA TV – Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar berhasil mengumpulkan dan menyerahkan kembali aset Pusat Perbelanjaan Sekumpul (PPS) di Kota Martapura kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar. Pengembalian ini dilakukan setelah proses pendampingan dan pengawasan selama kurang lebih satu bulan.

Di bawah pengawalan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejari Banjar, Masnur, dan jajaran, Direktur PT Siharja, Novian, mengembalikan 77 sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) ruko serta seluruh aset PPS dengan total nilai mencapai Rp300 miliar.

Acara penyerahan diawali dengan penandatanganan dokumen pengembalian aset oleh Direktur PT Siharja, Novian, disusul oleh Bupati Banjar, Saidi Mansyur, dan Plt Kajari Banjar, Masnur. Setelah tujuh bulan tertunda, aset milik Pemkab Banjar akhirnya resmi kembali untuk dikelola oleh pemerintah daerah.

Penyerahan juga mencakup 77 dokumen HGB ruko yang dikembalikan oleh investor CV Siharja dan sejumlah pemilik bangunan. Namun, hingga saat ini masih terdapat sekitar 112 sertifikat yang belum dikembalikan oleh pemilik ruko tanpa ada koordinasi.

Sejak Juni 2025, Seksi Pidana Khusus Kejari Banjar mendapatkan tugas untuk melakukan koordinasi dengan PT Siharja guna mengembalikan seluruh aset PPS agar dapat dikelola oleh perusahaan daerah. Menurut Masnur, proses pengembalian sempat terkendala selama hampir setengah tahun.

Pihak kejaksaan akhirnya memanggil sejumlah pihak terkait, menyusul ditemukannya bangunan ruko yang telah berpindah kepemilikan, serta adanya perpanjangan kontrak HGB selama 20 tahun.

“Kita serahkan dulu surat-surat,” ujar Masnur.

Koordinator tim PPS, Ihwansyah, menyampaikan bahwa untuk sementara, seluruh pengelolaan PPS akan diambil alih oleh Perusahaan Daerah (Perusda) Pasar Bauntung Batuah, sementara permasalahan hukum akan diserahkan sepenuhnya kepada Kejari Martapura.

“Sementara kita terima berkas yang diserahkan,” kata Ihwansyah.

Plt Kajari Banjar juga menegaskan bahwa jumlah ruko yang akan dikejar untuk dikembalikan sebanyak 189 unit sesuai data dalam dokumen nota kesepahaman (MoU). Namun, pihak investor sebelumnya hanya menyebutkan terdapat 130 unit ruko.

Reporter : Tarida Sitompul

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *