Kejari Banjar ‘Tebar’ Ancaman Hukum Bagi Pemegang Sertifikat HGB Ruko PPS

MARTAPURA, DUTA TV Direktur PT Sinar Harapan Jaya, Novian, memenuhi janji ke penyidik Seksi Pidana Khusus Kejari Banjar untuk menyerahkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) rumah toko yang dikuasai sepihak oleh investor pembangunan Pusat Perbelanjaan Sekumpul Kota Martapura, Senin (30/06/2025) kemarin.

Novian yang didampingi dua pengacara hadir sekitar pukul 15.00 WITA, dan baru keluar sekitar pukul 16.00 WITA. Secara lisan kepada Duta TV menyatakan menyerahkan 23 sertifikat ruko di Pusat Perbelanjaan Sekumpul Martapura.

Selain itu, di hari yang sama, salah satu pemilik ruko juga hadir ke Kejari Banjar untuk menyerahkan sertifikat miliknya.

Berdasarkan keterangan, pengumpulan sertifikat hak guna bangunan ini bergulir ke penyidik Seksi Pidsus Kejari Banjar seiring lambannya proses pengembalian aset milik Pemkab Banjar.

Dari keterangan tertulis Kasi Pidsus Kejari Banjar, Harry Fauzan, pihaknya memberikan kesempatan kepada pemilik ruko lain agar mengembalikan sertifikat HGB ruko hingga tanggal 3 Juli.

Dari 178 ruko yang diklaim, baru 78 unit dikembalikan. Terkait masih banyaknya sertifikat yang tidak dikembalikan, Seksi Pidsus Kejari Banjar menebar ancaman bakal memproses masalah itu secara hukum, karena dinilai tidak ada itikad baik dalam mengelola aset milik Pemkab Banjar.

Reporter : Tarida Sitompul

Helman

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *