PUPR Tertibkan Reklame Tak Berizin

BANJARMASIN, Duta TV – Pemko Banjarmasin sudah mulai melakukan penertiban pada reklame tak berizin, khususnya di kawasan Ahmad Yani. Pemko juga sudah mendata sebanyak 40 reklame dan baliho yang terpasang di kawasan itu.

Tak hanya itu, Pemko juga sudah melakukan penertiban pada 16 reklame yang tidak memiliki izin. Reklame dan baliho itu ditempel stiker oleh Dinas PUPR Kota Banjarmasin agar sementara waktu tidak beroperasional.

Pihak Dinas PUPR Kota Banjarmasin juga terus mendorong pihak penyedia jasa reklame dan baliho agar segera melengkapi perizinan mereka. Selain tak berizin, beberapa reklame juga dinilai konstruksinya sudah kurang layak.

“Kami bersama-sama melakukan penataan. Saat ini kita sudah memasang stiker. Kita melihat dari konstruksinya, sudah ada izin atau belum. Kalau tidak ada izin, kami stiker. Sekarang ada 40 dan baru 16 yang akan mengajukan izin. Kita dorong lah, dunia usaha memang harus tetap jalan. Kami proses secara cepat, apakah konstruksinya keropos, apakah di jalan yang tidak boleh,” ucap Suri Sudarmadiyah, Kadis PUPR Kota Banjarmasin.

Sebelumnya, Dinas PUPR Kota Banjarmasin juga sudah menempel stiker pada sejumlah reklame dan baliho di beberapa kawasan lain, seperti di Brigjend Hasan Basri, karena tidak memiliki izin.

Reporter: Zein Pahlevi

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *