Juni – Juli PLN Diskon Listrik 50% Lagi, Begini Syaratnya

Jakarta, DUTA TV – Pemerintah kembali menghadirkan diskon tarif listrik sebesar 50 persen. Diskon akan kembali diberikan khusus pada bulan Juni dan Juli 2025. Namun, ada syarat baru yang perlu diperhatikan, terutama bagi pelanggan PLN, simak syarat dan ketentuannya.
Diskon ini merupakan bagian dari enam paket insentif ekonomi yang rencananya akan diluncurkan pada 5 Juni 2025. Tujuannya, tak lain untuk meringankan beban pengeluaran masyarakat, khususnya kelompok berpenghasilan rendah, di tengah tekanan ekonomi yang masih terasa.
Syarat dan ketentuan diskon listrik 50 persen
Berbeda dengan periode diskon pada awal 2025 yang berlaku hingga daya 2.200 VA, kali ini diskon hanya berlaku untuk pelanggan dengan daya di bawah 1.300 VA. Melansir Detik, berikut syarat lengkapnya:
1. Khusus pelanggan PLN dengan daya listrik di bawah 1.300 VA.
Jika Anda pelanggan 900 VA atau 1.000 VA, Anda termasuk yang berhak. Namun pelanggan 1.300 VA ke atas tidak lagi masuk dalam skema ini.
2. Berlaku untuk pelanggan prabayar dan pascabayar.
Tidak ada perbedaan perlakuan antara dua jenis pelanggan ini. Keduanya akan otomatis mendapatkan diskon sesuai ketentuan.
3. Untuk pelanggan prabayar (token), diskon diberikan langsung saat pembelian.
Saat membeli token listrik selama bulan Juni dan Juli 2025, harga yang dibayar hanya 50 persen dari nilai token yang diperoleh.
4. Untuk pelanggan pascabayar, tagihan akan otomatis terpotong.
Jika Anda menggunakan listrik senilai Rp100.000 pada bulan Juni, maka tagihan di bulan Juli hanya Rp50.000.
(cnni)





