121 Ormas di Kalsel Dituntut Ikut Terlibat dalam Pembangunan Daerah

Banjarmasin, DUTA TV – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan mulai membahas draf awal Raperda tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang diinisiasi oleh Komisi I.

Dalam pembahasan ini, sejumlah substansi materi mulai dimasukkan, salah satunya mendorong peran serta Ormas dalam mewujudkan pembangunan daerah yang inklusif.

Ketua Pansus I, Rais Ruhayat, menyampaikan bahwa pembahasan tidak hanya menyangkut substansi materi, tetapi juga aspek redaksional, agar keberadaan Ormas di Kalimantan Selatan memiliki payung hukum yang jelas. Dengan demikian, kontribusi mereka di tengah masyarakat dapat lebih dirasakan dan sinergi dengan pemerintah daerah bisa terjalin lebih kuat.

Substansi dalam Raperda ini juga akan diselaraskan dengan visi dan misi kepala daerah. Raperda diharapkan menjadi langkah konkret untuk menghadirkan Ormas yang sehat, transparan, akuntabel, dan profesional.

“Dengan adanya Perda tentang Ormas ini, Ormas bisa berkontribusi membangun Kalsel bersama-sama dengan pemerintah daerah. Kami di sini sebagai pembuat Perdanya berharap ini bisa sejalan dengan visi misi pemerintah yang ada,” ujar Rais Ruhayat.

Saat ini, tercatat sedikitnya 121 Ormas yang terdaftar di Kalimantan Selatan, terdiri dari 107 Ormas berbadan hukum dan 14 Ormas tidak berbadan hukum. Berdasarkan data Kemendagri, jumlah Ormas di Indonesia mencapai sekitar 570.000.

Tim Liputan

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *