Jabuk Kedapatan Simpan 29 Gram Lebih Sabu

Banjarmasin, DUTA TV — Polsek Banjarmasin Barat kembali berhasil menangkap terduga pengedar sabu di wilayah Kecamatan Banjarmasin Barat belum lama tadi.

Ghazali Rahman alias Jabuk, warga Jalan PHM Noor Gang 88 Banjarmasin Barat, diamankan atas dugaan menyimpan narkoba jenis sabu.
Dari tangan terduga, polisi menyita beberapa paket sabu dengan total 29 gram lebih dari dua tempat, yakni di rumah orang tua dan kontrakan terduga.

Jabuk mengakui pekerjaan melawan hukum sudah ia lakoni selama dua bulan terakhir dengan harapan mendapat upah lumayan.

“Hanyar aja sekitar 2 bulanan, dapat dari orang upahnya 1,5 juta ulun me ecer pang dari kawan. orang tambang awalnya dihubungi ditawari begawi..” Ucap Ghazali Rahman alias Jabuk, Terduga.

“Jadi setelah kita mendapatkan laporan dan kita melakukan penyelidikan, kita temui pelaku di rumah orang tuanya dan didapati beberapa paket. Jadi setelah kita kembangkan, ternyata dia ngontrak dan kita dapati lagi beberapa paket dengan total semua 29 gram lebih…” Kata Ipda Ma’zun Koso, Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat.

Sementara itu, atas perbuatannya tersebut, terduga terancam dijerat Pasal 114 Ayat 2 junto 112 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Reporter : Ade Yanuar

Asiah

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *