Terdakwa Pemerkosa di Banjarbaru Hanya Sanggup Santuni Korban Rp1,5 Juta

Martapura, Duta TV — Sebagaimana sidang asusila, majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarbaru menggelar sidang tertutup untuk mendengarkan jawaban terdakwa Ahkmad Nawawi atas pengajuan dana restitusi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Banjarbaru.

Dalam sidang majelis hakim PN Banjarbaru yang diketuai Rahkmad Dwi Nanto, majelis hakim mempersilakan kuasa hukum terdakwa membacakan tulisan dari terdakwa, di mana ia mengaku bukan orang berkecukupan dan hanya bisa memberikan dana restitusi kepada korban sebesar Rp1,5 juta saja.

Terkait dengan itu, kuasa hukum terdakwa, Khairul Fahmi, menyatakan bahwa kliennya tidak memiliki kemampuan finansial untuk memenuhi tuntutan keluarga korban, dan bersedia memberikan dana restitusi sebesar Rp1,5 juta.

“Klien kami hanya mampu memberikan Rp1,5 juta,” ujar Khairul Fahmi.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Banjarbaru, Ganesh Adi Kusuma, menegaskan untuk pengajuan tuntutan pada sidang lanjutan, pihaknya akan menambahkan hukuman 10 tahun, denda Rp1 miliar, dan dana restitusi kepada majelis hakim atas perbuatan terdakwa mencabuli korban yang masih di bawah umur.

“Tuntutan akan ditambahkan dengan dana restitusi,” kata Ganesh Adi Kusuma.

Seperti diberitakan, Ahkmad Nawawi berurusan dengan hukum karena diduga melakukan tindak pidana perkosaan terhadap anak di bawah umur pada 5 Desember 2024 di Sweet Guest Home di Banjarbaru. Akibat perbuatan terdakwa, korban tak hanya mengalami gangguan fisik tapi juga psikis, hingga pihak keluarga tak hanya menuntut pidana tapi juga mengajukan tuntutan biaya pengganti perawatan.

Reporter: Tarida Sitompul

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *