Divonis Berat, Kepala UPC Pegadaian Kesatrian Kecewa

Banjarmasin, Duta TV — Terdakwa dugaan korupsi di Kantor UPC Pegadaian Kesatrian Banjarmasin, Erwinsyah, divonis berat oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yakni empat tahun pidana penjara, denda 500 juta rupiah, subsider tiga bulan penjara, Rabu (30/04/2025).
Selain itu, terdakwa juga dikenakan uang pengganti 1,1 miliar rupiah lebih. Namun, jika tidak membayar, maka seluruh hartanya akan disita atau jika tidak, hukumannya akan ditambah dua tahun pidana penjara.
Atas vonis tersebut, terdakwa menyampaikan kekecewaannya lantaran pembelaan untuk keringanan hukumannya tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim.
Kuasa hukum terdakwa, Sultan Ardin, menyampaikan akan melakukan upaya hukum selanjutnya atau banding atas vonis yang dinilai cukup berat tersebut.
Sebelumnya, terdakwa Erwinsyah meminta agar majelis hakim yang mengadili perkaranya memberikan keringanan hukuman atau bahkan menghapuskan hukuman uang pengganti sebesar 1,4 miliar rupiah seperti tuntutan jaksa.
Menurut Erwinsyah, ia tidak menikmati sama sekali uang korupsi, karena apa yang ia lakukan lantaran di bawah tekanan pimpinan serta tidak ada niat sedikit pun untuk memperkaya diri sendiri. Bahkan, dirinya tidak menerima sepeser pun uang dari hasil dugaan kejahatan tersebut.
Reporter: Mawardi





