Kejagung Respon Harvey Moeis Korupsi 300 T Dihukum 6,5 Tahun

Jakarta, DUTA TV — Pengusaha Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan timah yang merugikan negara Rp 300 triliun. Vonis itu cuma separuh dari tuntutan jaksa.
Jaksa mengatakan suami artis Sandra Dewi itu meminta pihak-pihak smelter menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan. Keuntungan yang disisihkan seolah-olah untuk dana corporate social responsibility (CSR). Jaksa meyakini Harvey Moeis dan crazy rich Helena Lim diperkaya Rp 420 miliar dalam kasus korupsi timah. Harvey Moeis juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Setelah melewati sejumlah persidangan, jaksa membacakan tuntuan terhadap Harvey. Jaksa menuntut agar Harvey dihukum 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 210 miliar.
Pada 23 Desember 2024, tiba saatnya hakim membacakan vonis terhadap Harvey. Majelis hakim pun menjatuhkan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara ke Harvey atau hanya separuh dari tuntutan.
Selain itu, majelis hakim membebankan Harvey membayar uang pengganti Rp 210 miliar. Jika tak dibayar, maka hartanya akan dirampas dan dilelang. Jika hartanya tak cukup, maka diganti hukuman 2 tahun penjara.
Harvey dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.
Hal meringankan Harvey ialah sopan di sidang. Hakim juga menyatakania masih punya tanggungan keluarga.
“Hal meringankan terdakwa sopan di persidangan. Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa belum pernah dihukum,” kata hakim.
Sementara, hal memberatkan ialah perbuatan Harvey dkk dilakukan saat negara tengah giatnya memberantas korupsi.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut belum memutuskan langkah hukum lebih lanjut terkait putusan hakim tersebut.
“Menurut hukum acara, Jaksa Penuntut Umum memiliki waktu 7 hari setelah putusan pengadilan untuk pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan, jadi kita tunggu sikap JPU,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar.
Harli tak banyak mengomentari soal hakim yang menyatakan tuntutan terhadap Harvey, Suparta dan Reza terlalu tinggi. Dia hanya menegaskan tuntutan telah didasari pertimbangan hukum.(dtk)





