Wali Kota Dituding Ikut Kampanyekan Salah Satu Paslon

Banjarmasin, DUTA TV — Spanduk besar membentang diatas Fly Over, di Jalan Ahmad Yani Kilometer 3, baru-baru tadi, spanduk itu bertuliskan aliansi peduli pemilu Kalsel, memperingatkan Wali Kota jangan cawe cawe atau mendukung salah satu Paslon Wali Kota Banjarmasin.

Hal ini dilakukan karena Wali Kota Banjarmasin, ditengarai memajang kegiatan salah satu pasangan calon di sosial medianya. Padahal, dalam aturan PKPU nomor 13 bab iv pasal 13, yang isinya pejabat daerah baik Gubernur dan Wali Kota, jika ingin mengampanyekan, salah satu paslon harus cuti.

Rencananya, mereka juga akan melaporkan temuan dugaan kampanye oleh kepala daerah itu, ke pihak Bawaslu Banjarmasin, agar segera ditindaklanjuti dugaan pelanggaran.

“Yang sangat disayangkan, kami menemukan ada cawe-cawe dari Wali Kota yang sedang menduduki jabatannya. Ada disosial media milik Wali Kota akan terus kita kawal.” Kata Abdullah Zaky Zuhair, Koordinator Aliansi Pemuda Peduli Kalsel.

Ibnu Menolak Dituding Cawe- Cawe

Sementara, Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, menolak tudingan cawe cawe oleh aliansi pemuda peduli pemilu, menurutnya, dukungan diberikan dalam kapasitasnya sebagai ketua partai.

Jika ia memposting kegiatan salah satu pasangan calon di instagram Ibnu Sina Official atau di akun yang berkaitan dengan Pemko Banjarmasin, maka itu wajar disebut cawe cawe, oleh kepala daerah.

“Terlalu tinggi lah saya disebut cawe-cawe transisi berjalan smoth wajib kita sukseskan, bagaimanapun juga saya ketua partai, ya partai demokrat punya usungan, tentu lah kami parpol mensupport dan mendukung tidak bisa kita lepas kan itu, kalau di ig pribadi, kolabirasi repost kegiatan pak Arifin. Tidak bisa dipisahkan, kalau itu disebut cawe-cawe tidak lah,” ucap Ibnu Sina, Wali Kota Banjarmasin.

Sementara, menurut Ketua Bawaslu Kota Banjarmasin, M. Fachrizanoor, mereka sebelumnya sudah memberikan imbauan ke sejumlah unsur Forkopimda, baik Wali Kota Banjarmasin, TNI Polri, ASN, Kejaksaan dan juga Pengadilan, agar tidak memposting ulang kegiatan salah satu Paslon.

“Sosmed kita sudah memberikan langsung ke pak Wali tapi ke Dinas juga bersurat tidak posting mengunyungkan satu pihak ASN harus netral, ketika memposting pelanggaran, baik ke Tni Polri Kejaksaan dan Pengadilan. Tidak boleh kampanye dan mempromosikan salah satu calon. Itu melekat ya,” tutur M. Fachrizanoor, Ketua Bawaslu Kota Banjarmasin.

Selain aksi memasang spanduk besar membentang diatas Fly Over, aliansi pemuda Peduli Kalsel juga sempat membagikan selebaran terkait aturan tersebut ke pengendara yang melintas.

Reporter : Zein Pahlevi

Asiah

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *