Bareskrim Bongkar Sindikat Judol WN China
Jakarta, DUTA TV — Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pemulihan Aset, Paku Tama menilai langkah Dittipidsiber Bareskrim Polri dalam mengungkap sindikat judi online yang dikendalikan oleh warga negara asing (WNA) China sudah baik.
Menurutnya, pengungkapan kasus ini bisa menjadi titik penting untuk mengurai jaringan serta melacak aset kejahatan.
“Untuk dapat menangkap pelaku dari China sudah cukup baik,” kata Tama kepada wartawan, Rabu (9/10/2014).
“Dan ini bisa jadi titik penting untuk mengurai jaringan dan terutama melacak aset hasil kejahatan,” lanjutnya.
Tama juga mendorong dilakukan pendalaman dari pengungkapan kasus tersebut. Sebab, pengusutan TPPU bisa membantu memulihkan aset untuk negara.
“TPPU penting terkait upaya pemulihan aset yang dihasilkan dari judi online, apalagi kalau uang kejahatan hasil judol disembunyikan di luar negeri,” ujarnya.
Sebelumnya, Dittipidsiber Bareskrim Polri terus menggencarkan pemberantasan judi online. Dalam waktu lima bulan, sebanyak 247 tersangka ditangkap.
Hal itu disampaikan Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji dalam jumpa pers di Mabes Polri, Selasa (8/10). Himawan mengatakan penindakan judi online sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Himawan mengatakan Presiden Jokowi secara tegas telah menyuarakan larangan dan bahaya judi online. Termasuk dengan dibentuknya satgas pemberantasan perjudian daring yang diketuai Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kabareskrim Komjen Wahyu Widada sebagai Wakil Ketua Harian Penegakan Hukum.(dtk)