Embung Gunung Kupang Terimbas Galian C Ilegal?
Banjarbaru, DUTA TV – Kendati baru difungsikan sekitar Februari 2024,inlet embung gunung kupang di sisi sungai Gunung Kupang, sudah terlihat sendimentasi tanah, yang cukup banyak dan ditengarai berasal dari limbah galian C ilegal di bagian Hulu Sungai.
Tinggi sendimentasi, diperkuat dengan output dari cekdam sungai gunung kupang, yang berada di bagian hulu, bendungan darurat yang dibuat pelaksana proyek normalisasi sungai, terlihat dipenuhi tanah dan hampir memenuhi ketinggian bendungan sementara terbuat dari karung berisi pasir.
Sedangkan dari informasi, hingga saat ini aktivitas penambangan galian c ilegal di bukit lentera cempaka, terus beroperasi,bsehingga dikhawatirkan mengancam daya tampung cekdam dan embung untuk menahan air hujan, sekaligus membuat wilayah kertak baru banjir kembali.
Menurut, Kabid Sumberdaya air Dinas PUPR Banjarbaru Denny Pramudji, tumpukan pada inlet sungai gunung kupang dan cekdam adalah sendimentasi, dan pihaknya belum mengetahui volume serta sumbernya, sehingga perlu dilakukan pengecekan.
Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup kota Banjarbaru, belum memonitor dampak limbah galian c ilegal dan aktifitas galian c dipastikan ilegal karena tidak memiliki ijin.
Meski berstatus ilegal, galian c di bukit lentera terus berlanjut, bahkan seolah tidak tersentuh oleh pihak berwenang.
Reporter : Tarida Sitompul