Komisi I DPRD Kalsel Belajar ke Jabar, Gagas Ada Desa Cerdas di Kalsel

Jawa Barat, Duta TV Ingin memiliki Desa Cerdas di Kalimantan Selatan, Komisi I DPRD Kalsel melakukan kunjungan kerja ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Barat. Pasalnya, provinsi ini telah memiliki banyak Desa Cerdas dengan mengalokasikan anggaran 130 juta rupiah per desa setiap tahun.

Desa Cerdas yang dimaksud adalah desa berbasis digital. Desa digital itu membawa semangat Smart Village, yaitu desa-desa yang berpikiran cerdas untuk mencapai kualitas pelayanan yang baik.

Keberadaan Desa Cerdas ditandai dengan adanya Smart Living, Smart Economy, dan tiga elemen lain. Wakil Ketua Komisi I mengatakan, untuk menunjang perwujudan Desa Cerdas, pihaknya akan mengawali dengan mengajukan perda inisiatif dan selanjutnya mendorong Pemprov Kalsel untuk membuat pergub, seperti yang dilakukan Jabar.

“Kami mempelajari terkait Desa Cerdas yang, insyaallah, nanti akan kita kembangkan di Kalsel. Sesuai dengan yang disampaikan Jabar bahwa Desa Cerdas berkaitan dengan desa digital tak hanya terkait internet saja. Karena kami mengaitkan dengan banyaknya blankspot di Kalsel, ternyata Desa Cerdas ini banyak sekali kerja sama yang dijalin antara dinas baik Kominfo, PMD, dan Disdik juga. Jadi kami berharap apa yang menjadi hasil di sini bisa kami bawa ke Kalsel,” ungkap Siti Noortita Ayu Febria Roosani, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalsel.

“Ini sebetulnya, penerapan Desa Digital ini kami harapkan didukung dengan beberapa regulasi. Ide yang memang kita lakukan dan kita rasakan berhasil di Jawa Barat, yaitu dengan peraturan gubernur terkait Gerbang Desa. Ini menjadi alat orkestrasi yang bisa mengkolaborasi seluruh perangkat daerah yang memang dikomandoi oleh DPM Desa. Ini menjadi salah satu langkah penting yang memang diharapkan bisa diikuti Kalsel,” kata Nisa Avianty, Kabid Kelembagaan Pengembangan Partisipasi Masyarakat Dinas PMD Jabar.

Desa Cerdas di Jawa Barat sendiri merupakan penjabaran dari visi misi Gubernur Jabar 2018–2023 terkait gerakan membangun desa. Visi misi itu ditetapkan ke dalam Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2023, perubahan eksistensi dari Pergub Nomor 8 Tahun 2022 tentang Gerbang Desa.

Tim Liputan

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *