PN Marabahan Gelar Sidang Pemeriksaan Setempat Polemik Pengelolaan Lahan TCA

Batola, DUTA TV — Hakim dan panitera yang menyidangkan kasus gugatan lahan Sekolah Islam Taman Cinta Al Quran, di Desa Berangas Timur, Berangas Timur, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, melakukan sidang pemeriksaan setempat, Jumat pagi (27/10).

Pemeriksaan setempat ini dipimpin oleh Ketua Pengadilan Marabahan, serta hakim anggota dan panitera, serta dihadiri kedua belah pihak, baik pihak penggugat maupun tergugat.

Ketua Pengadilan Marabahan sekaligus ketua majelis hakim yang mengadili kasus tersebut, Yeni Eko Purwaningsih mengatakan, pihaknya ingin melihat secara langsung lahan dan gedung sekolah yang menjadi objek sengketa, dalam gugatan.

Sementara, perwakilan kuasa hukum penggugat dari Kantor Hukum Jurist Solution mmengaku tetap menghormati berbagai opsi kesepakatan. Namun pihak pengelola TCA tetap memerlukan waktu untuk proses pembangunan dan memindahkan siswa.

Usai proses pemeriksaan setempat, sidang lanjutan kembali dijadwalkan untuk pemeriksan sejumlah keternagan saksi.

Tim Liputan

Asiah

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *