Bangun Banua & Ambapers Didorong Bangun Usaha Baru

Banjarmasin, DUTA TV — Sejak diperolehnya izin konsesi pengelolaan alur Sungai Barito antara PT Ambapers dengan KSOP selaku penyelenggara Pelabuhan, pemasukan yang disetorkan ke kas daerah menurun.

Hal itu mencuat dalam rapat kerja Komisi II DPRD Kalsel. Menurunnya setoran itu disebut konsekuensi dari diperolehnya izin pengelolaan, karena regulasi dan aturan yang mewajibkan PT Ambapers membayarkan pendapatan negara bukan pajak atau PNPB ke negara, tak lagi langsung ke daerah.

PAD yang sebelumnya diterima kalsel mencapai 50 milyar rupiah pun menurun drastic. Dalam rapat disebutkan, untuk komposisi saham di PT Ambapers saat ini memang tak ada perubahan. Hanya saja, perubahan setoran yang semula untuk PAD Kalsel 10%. 8% nya menjadi PNPB ke pemerintah pusat. Hal itulah yang membuat komisi II meminta PT Bangun Banua maupun Ambapers membuka usaha baru dalam upaya kembali mendongkrak PAD.

“Pengalihan saham dulunya kan antara bangun banua 60% Pelindo 40% dengan adanya Pelindo bersatu dulu tak ada regional sekarang terbagi lagi berbagai subholding Ambapers masuk Pelindo jasa maritim dibawahnya ada lagi tinggal lagi nantinya pengalihan saham tak merubah posisi tetap 60%,” kata Zulfadli Gazali, Dirut PT Ambapers.

“Yang berubah adalah setoran yang dulu PAD sekarang sudah PNPB ke pusat 8% kalau PAD kan 10% ke Pemprov inilah yang merasa kehilangan pendapatan Pemprov tapi berusaha mencari solusi untuk pendapatan lain untuk dijadikan PAD jadi bangun banua disini dapat dividen dari Ambapers itu bagian dari PAD juga,” tutur  Bayu Budjang, Plt Dirut Bangun Banua.

“Kita juga minta supaya bangun banua bersama Ambapers bisa membangun usaha baru sehingga nanti pendapatan kita bisa naik lagi untuk mencapai 50 M memang berat karena ini sudah masuk ke ranah PNPB ini konsekuensi setelah kita menerima konsesi dan ada kewajiban lain yang harus dipenuhi di dalam perjanjian,” ujar  Imam Suprastowo, Ketua Komisi II DPRD Kalsel.

Rencananya, sisa 2% yang tidak disetorkan ke pusat sendiri, akan diupayakan untuk bisa dimasukkan ke PAD. Namun demikian komisi II meminta bangun banua dan ambapers serta biro hukum untuk meminta petunjuk ke kejaksaan agar tak menyalahi aturan.

Reporter : Evi Dwi Herliyanti

Asiah

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *