Kapolda Kalsel: Tersangka Pemilik Senjata Api Ilegal Terancam Hukuman Mati

Banjarmasin, DUTA TV — Satu orang tersangka berstatus sebagai karyawan BUMN dihadirkan, saat Polda Kalimantan Selatan menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindakan pidana kepemilikan senjata api tanpa izin, Kamis pagi(08/06).
Diketahui tersangka pemikik senjata api ini adalah TS (29), warga Kecamatan Banjarmasin Utara, kota Banjarmasin.
Sejumlah barang bukti senjata api milik tersangka juga diperlihatkan, mulai dari Basoka anti tank, sejumlah jenis senjata api, amunisi, magazine dan topi berlambang rusia.
Kapolda Kalsel, Irjen Pol Andi Rian Djajadi menjelaskan tersangka membeli senjata api itu dari toko online. Saat ini Polda Kalsel juga tengah berkoordinasi dengan Mabes Polri untuk menghentikan penjualan senjata api tersebut.
Atas kepemilikan senjata api ilegal tersebut, pelaku kini terancam hukuman mati atau maksimal 20 tahun penjara.
Reporter : Mawardi





