Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina Minta Warga Taati Aturan Ramadhan

Banjarmasin, DUTA TV — Penegakan peraturan daerah pada bulan Ramadhan tahun ini diminta bisa ditaati oleh seluruh warga Banjarmasin, dan juga pengusaha, khususnya pengusaha kuliner di Banjarmasin.
Hal itu disampaikan langsung wali kota Banjarmasin, Ibnu Sina, usai melaksanakan rapat dengan sejumlah unsur Forkopimda disalah satu hotel di Banjarmasin, baru-baru tadi.
Dari aturan yang ada, untuk pasar wadai Ramadhan atau pedagang makanan baru boleh buka pukul 15.00 WITA. Sementara untuk warung atau rumah makan yang menyediakan untuk buka puasa baru diperkenankan buka pada pukul 17.00 WITA.
Sementara untuk tempat hiburan malam seperti diskotik, pub dan juga rumah billiard diminta tutup selama satu bulan penuh selama bulan Ramadhan tanpa kecuali.
“Substansinya kita mengeluarkan aturan umum di Banjarmasin, untuk berjualan makanan dan minuman ada aturannya, pasar wadai boleh dari jam 3 sampai seterusnya. Kemudian yang berbuka sampai 17 sampai sahur bisa diingat oleh warga. Peraturan ini tidak mengganggu umum. Bisa ditaati oleh semua pengusaha. THM diminta diliburkan selama sebulan bisa lancar. Ketentuan perdanya biliard termasuk hiburan kecuali nanti kami minta supaya olga biliard masuk olga, tidak hiburan, jadi harus dilibur kan apalagi ada live musiknya,” ujar Ibnu Sina.
Pihak satpol pp nantinya juga akan melaksanakan patroli rutin, ke sejumlah tempat untuk memastikan perda Ramadhan bisa berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Reporter : Zein Pahlevi





