Sarmuji : Ada ‘Kongkalikong’ Penyelenggara & Peserta Pemilu Soal Hasil Suara, Laporkan…!!!
DUTA TV BANJARMASIN – Proses penghitungan hasil suara pemilu serentak 2019 kali ini masih berproses ditingkat kecamatan, hingga batas akhir tahapan di 4 Mei 2019, dan akan dilanjutkan rekapitulasi ke tingkat kabupaten/kota, yang terus berjenjang ke tingkat nasional paling lambat 22 Mei 2019.
Meski lamban proses rekap perhitungan hasil suara secara manual ini, menjadi legitimasi keterpilihan kandidat dalam kontestasi pesta demokrasi 5 tahunan.
Alur berjenjang dengan pengerahan sdm dari tingkat paling bawah yakni TPS ini, berpotensi terjadinya dugaan kecurangan dengan beragam bentuk, misal penggelembungan hasil suara antar peserta pemilu, bahkan sesama kandidat legislator dan bisa saja melibatkan oknum penyelenggara yang main mata dengan peserta pemilu.
Sejarah pemilu di Kalsel 2014 lalu juga mengemuka adanya pelanggaran integritas hingga berujung pidana pemilu oknum penyelenggara, yang main mata dengan peserta pemilu dalam penggelembungan hasil suara milik kandidat legislatif, ketika dikonfirmasi adanya rumor dan potensi kecurangan itu, ketua KPU Kalsel Sarmuji menantang jika didapatinya dugaan tersebut segera laporkan dengan mekanisme gugatan, baik itu ke bawaslu DKPP atau bahkan ke mahkamah konstitusi dalam hal sengketa hasil.
Lebih jauh Sarmuji menegaskan, meski berpeluang adanya pelanggaran namun potensi itu sangat sulit dilakukan, karena proses transparansi yang diberlakukan KPU pusat, dengan proses penghitungan manual berjenjang yang saat ini di kalsel sudah sampai di tingkat kecamatan, jika didapati kekeliruan angka dan jumlah dapat diperbaiki setiap tingkatnya dalam forum rapat pleno rekapitulasi hasil suara.
Reporter : Fadli Rizki – Mawardi