Lansia ODGJ Diusulkan Masuk Raperda Pemberdayaan & Perlindungan Lansia
Banjarmasin, DUTA TV — Orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) lansia diusulkan masuk dalam raperda pemberdayaan dan perlindungan lansia, yang saat ini tengah disusun pansus DPRD Kalsel.
Usulan itu didapat dari masyarakat saat disosialisasikan Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel Suripno Sumas. Usulan didasari banyaknya lansia yang terlantar, hingga memiliki gangguan mental dan justru tidak mendapat perhatian khusus dari pemerintah.
Mendapat masukan itu, wakil rakyat Fraksi PKB ini mengaku akan mempertimbangkan dan mencoba membahasnya dengan tim pansus untuk memasukkan item ini dalam raperda. Apalagi, menurut tenaga ahli, di dalam perundang-undangan, tidak mengkategorikan lansia secara khusus, apakah lansia yang masuk syarat untuk diberdayakan dan dilindungi sehat secara mental atau dalam kondisi gangguan jiwa.
“Lansia yang dalam gangguan jiwa atau ODGJ ini terus terang saja dalam isi raperda itu belum kita sentuh oleh karena itu terkait masalah ini. Maka kami pansus akan membahas dan merencanakan apakah ini bisa dimasukkan atau ini jadi tugas tersendiri,”kata Suripno.
“Jadi memang masukan ini akan dibahas lagi ulun yang melakukan kajian tidak bisa langsung menjawab karena ada aturan sectoral, apakah ini bisa dimasukkan atau tidak. Tapi masukan ini sangat penting. Kenapa tidak kalau misalnya ada peluang kita masukkan undang – undangnya memang umum lanjut usia saja,”ujar tenaga ahli, Ahmad Fikri Hadin.
Selain terkait lansia ODGJ, warga juga menyampaikan masukan dan harapannya agar pemerintah juga memberdayakan warga yang menjelang atau memasuki lansia. Pasalnya di dalam raperda, mereka yang masuk dalam kategori lansia berusia di atas 60 tahun.
Reporter : Evi Dwi Herliyanti