Polisi Ciduk Dua Budak Narkoba Martapura

MARTAPURA, DUTA TV – HE alias MI dan HA alias SS hanya bisa pasrah berurusan di Sat Resnarkoba Polres Banjar, sejak 28 November 2022 malam, pasca diamankan dari kediamannya di jalan Lestari Desa Indra Sari bersama salah satu temannya HA.
Dari keterangan, penangkapan berawal dari HA di bagian teras rumah HE, sekitar pukul 21.30 wita, dan di dalam tas ditemukan 4 paket sabu seberat 0.94 gram, beserta uang 400 ribu lebih.
Kemudian penyidik melakukan pengembangan kedalam rumah, dan menemukan he di dalam kamar. Dari kamar koordinator parkir di salah satu pasar ini, ditemukan 6 paket sabu dengan total berat kotor 6 gram lebih.
HE mengaku, baru sebulan menjalankan bisnis haram itu, karena terdesak kebutuhan ekonomi. “Terdesak kebutuhan dan baru sebulan,” ujarnya.
Akibat perbuatan, kedua terduga terancam dijerat pasal 114 Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancamam hukuman minimal 5 tahun pidana penjara.
Reporter : Tarida Sitompul





