DPRD Kalsel IngatkanTarif Berlabuh & Bermalam Kapal Harus Sesuai Perda
Kotabaru, DUTA TV — Wakil ketua Komisi II DPRD Kalsel Muhammad Yani Helmi, mengingatkan tarif bersandar dan bermalamnya kapal di pelabuhan perikanan Kotabaru, harus sesuai Perda. Pasalnya, tarif itu telah diatur berdasarkan Perda No. 8 tahun 2020 perubahan keempat atas Perda No. 6 tahun 2012, tentang retribusi jasa usaha.
Dihadapan puluhan lebih nelayan serta masyarakat yang hadir, wakil rakyat fraksi Golkar yang akrab disapa Paman Yani ini, menilai pentingnya masyarakat mengetahui Perda ini. Hal ini sebagai wujud nyata transparansi kepada masyarakat, yang fungsinya jelas untuk memberikan pelayanan terbaik.
Apalagi penerimaan yang didapatkan dari hasil retribusi, tak lain hanya untuk lebih meningkatkan fasilitas kenyamanan dalam pelayanan. Paman Yani berharap masyarakat mampu memahami secara benar setiap poin dan pasal yang tertuang di dalam aturan ini.
“Tentu saja ini harus diketahui oleh warga masyarakat, bahwa ketika menarik atau memungut uang dari masyarakat dalam bentuk pelayanan itu harus sesuai tarif yang diatur dalam Perda kita, ini penting diketahui supaya masyarakat mengetahui tarif tidak semena-mena dibuat, tapi sudah melalui proses yang cukup panjang, sehingga ketika menjadi sebuah Perda ini bisa diterapkan di daerah, ini fungsinya mengatur supaya pemerintah tidak sekena-kenanya menarik pajak daerah tapi sudah melalui peraturan yang ditetapkan,” ujar Muhammad Yani Helmi, Wakil ketua Komisi II DPRD Kalsel.
Dalam sosialisasi ini, kepala pelabuhan perikanan Kotabaru turut mengungkap permasalahan yang hingga kini belum mencapai titik temu atau kesepakatan, antara Pemprov Kalsel dan Pemkab Kotabaru. Permasalahan itu adalah penyerahan seluruh aset pelabuhan, sehingga optimalisasi penerimaan kas daerah hanya terfokus di lingkup dermaga saja.
Tim Liputan