Belasan Pemilik Apartemen Hotel Aston Grand Banua ‘Geruduk’ Polda Kalsel
Banjarmasin, DUTA TV — Belasan pemilik Apartement yang tergabung dalam kepengurusan perkumpulan pemilik Condotel dan penghuni Rumah Susun, Hotel Aston Grand Banua, Jln. A Yani Kilometer 11, Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar, menggeruduk Mako Polda Kalsel, Senin kemarin (12/09/2022).
Kedatangan mereka untuk mempertanyakan perkembangan kasus dugaan penipuan yang telah dilaporkan pemilik apartemen terhadap PT Banua Anugerah Sejahtera.
Kuasa hukum pemilik Apartment Hotel Aston Grand Banua, Angga Parwito mengatakan, laporan dugaan penipuan itu sudah dilaporkannya sejak 2019 silam, namun hingga 3 tahun berjalan kasus ini belum ada pelimpahan berkas ke kejaksaan, padahal pada tahun 2021 lalu, polisi telah menetapkan dua orang tersangka yakni HS dan EG, selaku mantan pimpinan PT. Banua Anugerah Sejahtera yang diketahui sebagai pengembang atau penjual unit Apartment Condotel.
Angga menambahkan, jika dalam kasus ini ada 200 pemilik apartemen orang yang merasa dirugikan. Kasus ini sendiri mencuat setelah pemilik apartemen meminta sertifikat, namun diduga sertifikat itu dijadikan jaminan ke salah satu bank oleh terlapor, tanpa memberitahukan terlebih kepada para pemilik.
Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes P M.Rifai mengatakan, penyidik Dit Reskrimum Polda Kalsel saat ini tengah menyelesaikan pemberkasan dan segera menyerahkan berkas perkara ke pihak kejaksaan untuk segera disidangkan.
Reporter : Mawardi