Eks Bupati HSU Dituntut 9 Tahun Penjara dan Up Rp 26 Miliyar

Banjarmasin, DUTA TV — Bupati Hulu Sungai Utara Kalimantan Selatan nonaktif, Abdul Wahid kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin malam.

Pada agenda pembacaan tuntutan, jaksa penuntut umum komisi pemberantasan korupsi KPK, menuntut Bupati Hulu Sungai Utara Kalimantan Selatan nonaktif, Abdul Wahid dengan pidana 9 tahun penjara denda 500 juta subsider 1 tahun penjara.

Terdakwa juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar 26 miliar lebih. Jika tidak dibayar maka hukumannya ditambah 6 tahun penjara. Uang pengganti tersebut diperhitungkan dari total gratifikasi yang menurut jpu telah diterima terdakwa sejak tahun 2015, baik berupa fee proyek maupun jual beli jabatan di lingkup Pemkab Hulu Sungai Utara yang mencapai 31 miliar lebih.

Kemudian jumlah itu dikurangkan dengan aset likuid yang telah disita penyidik dan dirampas untuk negara termasuk uang tunai baik berupa rupiah, dolar amerika maupun dolar singapura yang nilainya setara kurang lebih 5,1 miliar.

Dalam kasus ini Bupati Hulu Sungai Utara Kalimantan Selatan nonaktif, Abdul Wahid dikenakan tiga pasal berlapis, yakni tentang korupsi dan pencucian uang. Menyikapi tuntutan itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya akan melakukan upaya pembelaan pada sidang selanjutnya.

Reporter : Mawardi

Asiah

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *