Wakil Rakyat Ajak Warga Kelola Sampah

Banjarmasin, DUTA TV — Meminimalisir penumpukkan sampah di tempat pembuangan akhir atau TPA,  ketua komisi 1 DPRD Kalsel Hj. Rahmah Norlias, mengajak warga untuk mengelola sampahnya.

Ajakan itu, sebagai salah satu implementasi dari perda nomor 8 tahun 2018 tentang penyelenggaraan pengelolaan sampah yang ia sosialisasikan. Menurut Rachmah, warga bisa mengelola sampahnya masing-masing sebelum dibuang ke tempat pembuangan sementara atau TPS.

Sampah organik bisa didaur ulang menjadi pupuk, sedangkan sampah non organik bisa disulap menjadi sebuah kerajinan rumah tangga yang memiliki nilai ekonomi. Dalam sospernya, politisi pan ini melibatkan salah satu direktur bank sampah di Banjarmasin.

Harapannya, peserta sosper yang sebagian besar adalah tenaga pengajar, bisa mengimplementasikan Perda ini, yakni memilah sampah rumah tangga, begitupun sampah yang berasal dari sekolah tempat mereka mengajar, agar bisa didaur ulang maupun dijual kembali hingga menghasilkan uang.

“Hari ini peserta kita dengan mengumpulkan guru-guru sekolah sebagaimana Kepsek TK sebagian guru MA dan SLTP ada juga kader-kader PKK kita hadirkan narsum lingkungan hidup. Ini perlu diketahui karena sampah tidak hanya dibuang ke TPA tapi dikelola dan tidak mengganggu lingkungan sampah jangan dibuang ke TPA semua tapi bisa bermanfaat bisa dijadikan uang dan dikelola untuk kerajinan rumah tangga atau dibuat pupuk lah,” ucap  Hj. Rachmah Norlias, Ketua Komisi I DPRD Kalsel.

“Memberikan sedikit wawasan untuk mereka yang hadir tentang persampahan karena kewajiban kita untuk menjaga lingkungan dan pemanfaatan sampah di sekitar kita bagaimana agar sampah tidak menumpuk dan bagaimana bisa dikelola bisa organik dijadikan kompos sampah kering bisa dijual ke bank sampah atau lengepul dan bisa dimanfaatkan untuk income mereka,” kata Fatmawati, Direktur Bank Sampah Kenanga.

Sosper yang melibatkan para tenaga pendidik ini, juga bertujuan agar mereka turut serta mensosialisasikan perda ini kepada murid maupun warga sekolah. Sehingga, implementasi perda ramah lingkungan salah satunya dengan pembentukan bank sampah, tak hanya dilakukan sekolah-sekolah yang sudah mendapat penghargaan adiwiyata.

Reporter : Evi Dwi Herliyanti

Asiah

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *