Daftar Kuota Haji Reguler 2022 Keluar, Kalsel Dapat Berapa ?

Jakarta, DUTA TV — Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menandatangani keputusan terkait penetapan kuota haji Indonesia tahun 1443 H (2022 M) sebanyak 100.051 orang. Kuota haji itu terdiri atas 92.825 kuota haji reguler dan 7.226 kuota haji khusus.
Kuota haji tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Agama KMA No 405 Tahun 2022 tentang Kuota Haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M. Keputusan dikeluarkan setelah Arab Saudi memberikan kuota haji kepada Indonesia.
“Alhamdulillah, sebagai kelanjutan alokasi kuota haji yang diberikan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, saya telah menerbitkan KMA tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1443 H/2022 M. KMA ini selanjutnya akan menjadi pedoman seluruh jajaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah serta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus dalam melakukan finalisasi penyediaan layanan jemaah haji Indonesia,” kata Yaqut dalam keterangannya, Selasa (26/4/2022).
Keputusan Menag tersebut menetapkan kuota haji reguler sebanyak 92.246 kuota jemaah haji reguler tahun berjalan, 114 kuota pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, dan 465 kuota petugas haji daerah. Sementara untuk kuota haji khusus, terdiri atas 6.664 kuota jemaah haji khusus tahun 1443 H/2022 M dan 562 kuota petugas haji khusus.
“Baik haji reguler maupun haji khusus, kuota 1443 H/2022 M diperuntukkan bagi jemaah yang telah melunasi biaya Perjalanan Ibadah Haji 1441 H/2020 M, dan berusia paling tinggi 65 tahun per tanggal 8 Juli 2022 sesuai dengan urutan nomor porsi,” ujarnya.
Berikut ini sebaran daftar kuota haji reguler untuk wilayah Kalimantan tahun 1443 H/2022 M :
- Kalimantan Barat: 1.150
- Kalimantan Tengah: 736
- Kalimantan Selaratan: 1.743
- Kalimantan Timur: 1.181
- Kalimantan Utara: 190
(dtk)





