Bawaslu Balangan Belum Maksimal Awasi APK

DUTA TV PARINGIN – Pemandangan  di Paringin, Kabupaten Balangan terlihat sejumlah alat peraga kampanye (APK) memenuhi sisi jalan dan di beberapa titik lokasi yang tidak diperbolehkan.
Sesuai peraturan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bukan saja dinilai merusak estetika, namun juga berada pada lokasi yang dilarang.
Beberapa APK Caleg dan pasangan Capres berada di kawasan yang tidak memperhatikan keindaha, bahkan melanggar ketentuan.
Diantaranya ada baliho atau APK yang ditempatkan di fasilitas umum seperti halte dan jembatan.
Menyikapi hal ini, Bawaslu Balangan mengaku sudah melakukan tindakan, beberapa diantaranya sudah disikapi dengan surat himbauan, sebagian lagi sudah ditertibkan.
“Di sini ada 137 terdiri dari baliho 74, spanduk 50, bendera ada 10, dan bahan kampanye 3. Itu semua ditempatkan di tempat yang tidak sesuai dengan peraturan perundang – undangan. Sebelumnya kita sudah pencegahan, kita surati Parpolnya supaya mereka melepas sendiri,â€ujar Ketua BAwaslu Balangan, Rosmeli.
Upaya tersebut ternyata tidak mendapat perhatian dari Parpol bersangkutan sehingga Bawaslu setempat harus turun tangan bersama Satpol PP untuk melakukan penertiban.
“Sehingga kita turun bersama Satpol PP untuk menertibkan,â€tambah Rosmeli.
Rosmeli juga menghimbau kepada masyarakat agar dapat turut serta berpartisipasi aktif dalam membantu kerja Bawaslu dengan melakukan pengawasan.
Selama ini beberapa pelanggaran APK merupakan hasil temuan oleh pihak Bawaslu dan masih sedikit laporan dari masyarakat.
Reporter : Zaki Mubarak





