DPR Desak Ubah Aturan Dana BOS
Jakarta, DUTA TV — Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian meminta Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim untuk mengubah petunjuk teknis dana bantuan operasional sekolah (BOS)
Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan BOS Reguler.
Terutama Pasal 3 ayat (2) huruf d tentang Sekolah Penerima Dana BOS Reguler harus memiliki jumlah peserta didik paling sedikit 60 peserta didik selama 3 tahun terakhir.
Hetifah menilai kebijakan ini tidak pantas dilaksanakan di masa pandemi dimana kebanyakan sekolah khususnya sekolah swasta sedang prihatin.
“Saya mendesak Mendikbudristek untuk tetap menyalurkan dana BOS bagi sekolah-sekolah yang saat ini terancam kehilangan kesempatan mendapatan dana bantuan operasional dari pemerintah,” kata Hetifah, Senin (6/9/2021).
Dia menyebut sedikitnya jumlah siswa di suatu sekolah tentunya tidak semata akibat dari buruknya kualitas pendidikan yang diberikan di sekolah tersebut.
Menurut Hetifah, sekolah yang sekolah yang memberikan layanan pendidikan di bawah standar, mestinya dibina oleh pemerintah pusat atau daerah.(sua)