Dine In Resto 50 Persen Dinilai Cukup Membantu

Jakarta, DUTA TV — Sekjen Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran menilai pelonggaran PPKM level 3 di Pulau Jawa dan Bali bakal memberi kesempatan pengusaha untuk bernapas.

Ia menyebut pelonggaran makan di tempat (dine in) restoran maksimal 50 persen cukup membantu pengusaha untuk menutupi biaya operasional. Namun, ia mengaku aturan baru ini belum bisa menutupi kerugian yang selama ini ditanggung pengusaha restoran.

“50 persen itu sudah cukup membantu, sudah cukup bagus. Kalau menutupi kerugian belum tapi paling tidak untuk operational cost bisa ditutup,” katanya, Selasa (31/8).

Maulana menyatakan ketentuan sebelumnya dengan kapasitas makan di tempat maksimal 25 persen belum bisa membantu menutup biaya operasional pengusaha. Seiring ditambahnya keleluasaan okupansi dan jam buka serta kegiatan masyarakat, ia menilai restoran perlahan akan mampu bertumbuh.

Namun, untuk industri hotel ia mengaku okupansi masih rendah tergantung tempat. Ia menyebut okupansi rendah karena belum ada pemesanan untuk pertemuan (meeting) kerja.

Sebelumnya, pemerintah menambah jam operasional warung makan/warteg dan restoran/rumah makan, serta kafe di daerah PPKM level 3 di Jawa dan Bali dari semula hingga pukul 20.00 menjadi 21.00 waktu setempat.

Pemerintah juga menambah kapasitas pengunjung yang boleh makan di tempat dari semula 25 persen menjadi 50 persen.(cnni)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *