Martapura, DUTA TV — UPT Samsat Martapura merilis, 995 unit kendaraan dinas milik Pemkab Banjar, terdiri dari 809 sepeda motor, 18 unit kendaraan roda 3 dan 168 unit roda 4 telah menunggak pajak kendaraan bermotor hingga bulan Oktober 2023
Dari total tunggakan sebesar RP 61 juta lebih, denda pajak kendaraan bermotornya mencapai RP 40 juta lebih atau sekitar 25% dari jumlah tunggakkan.
Bapenda Kabupaten Banjar tidak membantah mengenai terjadinya tunggakan pajak kendaraan bernotor milik Pemkab Banjar, dikarenakan beberapa faktor, seperti kelalaian, hasil lelang kendaraan dan perubahan nomenklatur.
Menurut Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah Bapenda Banjar M. Fahroel Razi, sebelumnya pihaknya menerima informasi, ada 2 ribu unit lebih kendaraan dinas yang menunggak pajak kendaraan, namun setelah diverifikasi tercatat ada 995 unit yang menunggak, dan pihak segera berkoordinasi dengan SKPD untuk melunasi tunggakkan.
“Kami sudah verifikasi jumlah kendaraan yang tertunggak bayar pajak,” kata M. Fahroel Razi
“151 unit yang masih menunggak ditenggarai kendaraan yang sudah dilelang,” ucap Sun Subogo
Kelalaian membayar pajak kendaraan, dinilai bisa menjadi preseden buruk dam kontra produktif ditengah upaya pemerintah yang terus menggenjot wajib pajak agar disiplin memenuhi kewajibannyasebagfai warga negara.
Reporter : Tarida Sitompul