DUTA TV TAPIN – 909 Botol minuman keras berbagai merek dan alkohol dari hasil ungkap kasus tipiring yang dilakukan Polres Tapin sejak tanggal 26 November hingga 18 Desember 2019 dimusnahkan di halaman mapolres Tapin.
Pemusnahan dilakukan dengan cara membuang minuman ketempat tong sampah ini, dilakukan langsung oleh kapolres Tapin AKBP Eko Hadi Prayitno beserta unsur Forkopimda yang ada di kabupaten Tapin.
Sementara itu Polres Tapin akan terus melakukan kegiatan pemberantasan baik terhadap minuman keras maupun peredaran narkoba di wilayahnya, agar penyakit masyarakat di kabupaten Tapin dapat diminimalisir terlebih menjelang perayaan natal dan tahun baru 2020 mendatang.
“Dari tanggal 26 November sampai 18 Desember 2019 itu bisa mengungkap untuk kasus tipiring dalam 3 minggu itu sebanyak 15 kasus, kemudian barang bukti yang bisa kita amankan miras 798 botol dalam waktu 3 minggu kemudian, alkohol 70{5b1a8e93fac51023fbcea5a31a1f1c34877e15d45a6e19a88118d1d7c5787696} 72 botol, alkohol 95{5b1a8e93fac51023fbcea5a31a1f1c34877e15d45a6e19a88118d1d7c5787696} 39 botol, kami dari Polres Tapin dibantu instansi terkait didukung oleh pak bupati, pak wakil bupati, ketua dewan, juga Forkopimda, itu dengan secara tegas tidak akan berhenti untuk memerangi penyakit masyarakat, tidak hanya menjelang tahun baru, tidak hanya setelah tahun baru sampai dengan seterusnya kita akan membuat 0 peredaran miras maupun peredaran barang berbahaya dan narkoba,†terang AKBP Eko Hadi Prayitno kapolres Tapin.
Sementara itu dari sekian banyak barang bukti yang di musnahkan, polres Tapin juga mengamankan 3 orang warga yang diduga penjual dan 24 penguna miras yang telah dilakukan pembinaan.
Reporter : Muhammad Irfansyah