72 Ton Bawang Bombai Impor Ilegal Masuk Indonesia

Jakarta, DUTA TV – Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman menegaskan, tidak akan ada toleransi atas praktik impor bawang bombai yang masuk secara ilegal ke Indonesia.

Dia pun meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas praktik tersebut.

Hal itu disampaikannya saat hadir langsung menyaksikan pemusnahan bawang bombai ilegal di Surabaya, Selasa (23/12/2025), yang masuk lewat Pelabuhan Tanjung Perak.

Dikatakan, selain masuk tanpa izin resmi, komoditas tersebut juga terbukti mengandung Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) yang berpotensi menimbulkan kerusakan besar pada sektor pertanian nasional.

Total bawang bombai ilegal yang teridentifikasi mencapai 18 kontainer. Terdiri atas 14 kontainer yang telah terdeteksi sebelumnya dan tambahan 4 kontainer atau setara dengan kurang lebih 72 ton dalam pengungkapan terbaru.

Amran mengungkapkan, bawang-bawang bombai ilegal tersebut berasal dari Belanda dan masuk ke Indonesia melalui Malaysia sebelum akhirnya diselundupkan ke dalam negeri.

Berdasarkan laporan aparat penegak hukum, pengungkapan penyelundupan bawang bombai ilegal tersebut terjadi pada 2 Desember 2025 sekitar pukul 10.00 WIB.

Informasi awal mengindikasikan adanya rencana pengiriman bawang bombai dari Kalimantan menuju Jawa Timur melalui jalur laut.

Komoditas tersebut dikirim dari Pelabuhan Kumai, Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, dengan tujuan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur.

“Pertama-tama, kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolda Jawa Timur dan jajaran Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) yang dengan cepat mengungkap dan mengamankan impor bawang bombai ilegal ini. Setelah dilakukan pemeriksaan, komoditas tersebut terbukti mengandung penyakit yang berpotensi merusak tanaman pertanian di Indonesia,” kata Amran dalam keterangannya, Selasa (23/12/2025).

“Di saat kami sedang gencar meningkatkan produksi pangan nasional, justru masih ada oknum yang mencoba menyeludupkan beras, bawang, dan komoditas pangan lainnya,” tukasnya.

Praktik itu, ujarnya, harus ditelusuri dan ditindak tegas.

Dijelaskan, bawang bombai ilegal tersebut dikirim tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan tumbuhan dari Balai Karantina.

Untuk mengelabui petugas, pelaku menggunakan dokumen pengiriman palsu dengan keterangan komoditas berupa cangkang sawit.(cnbci)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *