70 Persen Penghuni Lapas Terpidana Narkoba, Wakil Rakyat Soroti Penegak Hukum

Banjarbaru, DUTA TV — Wakil Ketua DPRD Kalsel, Kartoyo, ikut mendampingi Gubernur Kalsel Haji Muhidin beserta jajaran Forkopimda Kalsel menyerahkan remisi bagi 6.807 warga binaan di Lapas Kelas IIB Banjarbaru.

Dalam penyerahan remisi ini, dewan menyoroti peran penegak hukum.

Pasalnya, dari 9.304 warga binaan, 70 persen di antaranya adalah terpidana kasus narkoba. Kondisi ini membuktikan bahwa penyebaran narkoba di Kalsel sangat tinggi.

Kartoyo berharap agar aparat penegak hukum lebih tegas, termasuk membuat roadmap jelas untuk menyelesaikan permasalahan narkoba di Kalsel.

Pasalnya, akibat kasus narkoba, Lapas Kelas IIB harus menghadapi persoalan kelebihan kapasitas penghuni sebanyak 4.328 orang.

Wakil Ketua DPRD Kalsel, H. Kartoyo, menegaskan bahwa mayoritas penghuni lapas di Kalimantan Selatan terjerat kasus narkoba.

“Penghuni lapas ini adalah 70 persen itu narkoba, jadi ini atensi buat kita di Kalsel bahwa penyebaran narkoba di Kalsel sangat tinggi. Untuk itu marilah kepada orang tua, seluruh masyarakat, untuk menjaga anak-anak kita dan diri kita semua dari peredaran narkoba ini,” tegasnya.

Selain itu, ia juga menyatakan sikap tegas DPRD Kalsel terkait pemberantasan narkoba.

“Kita sebagai wakil rakyat, saya mewakili DPRD Kalsel, menyatakan perang terhadap narkoba ini. Untuk itu kepada aparat penegak hukum, lebih tegas, lebih jelas, dan buatlah roadmap untuk menyelesaikan permasalahan narkoba ini,” tambahnya.

Pemberian remisi umum dan remisi dasawarsa ini ditujukan kepada narapidana serta anak binaan yang memenuhi syarat, sebagai bentuk apresiasi negara atas perilaku baik sekaligus upaya pembinaan yang telah mereka jalani.

Dalam penyerahan remisi ini, dewan berharap terpidana yang nantinya bebas dan kembali ke masyarakat bisa mengimplementasikan bekal pelatihan yang sudah dijalani di dalam lapas.

Reporter: Evi Dwi Herliyanti

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *