50 Negara Ratifikasi Perjanjian Larang Senjata Nuklir
Jakarta, DUTA TV — Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengumumkan, 50 negara telah meratifikasi perjanjian untuk melarang senjata nuklir, Sabtu (24/10). Pengesahan ini akan mulai berlaku dalam 90 setelahnya.
Menurut juru bicara PBB, Stephane Dujarric, Sekretaris Jenderal PBB, Antonio Guterres memuji 50 negara dan memberi hormat masyarakat sipil dalam memfasilitasi negosiasi dan mendorong ratifikasi tersebut.
Berlakunya Perjanjian tentang Larangan Senjata Nuklir (TPNW) pada 22 Januari itu akan menarik perhatian pada konsekuensi bencana kemanusiaan dari setiap penggunaan senjata nuklir.
“Merupakan penghormatan kepada mereka yang selamat dari ledakan dan uji coba nuklir, banyak di antaranya menganjurkan perjanjian ini,” kata Dujarric.
Guterres mengatakan, perjanjian itu mewakili komitmen yang berarti terhadap penghapusan total senjata nuklir. Pelucutan senjata mematikan tersebut tetap menjadi prioritas bagi PBB.
“Momen ini telah terjadi 75 tahun sejak serangan mengerikan di Hiroshima dan Nagasaki, dan pendirian PBB yang menjadikan perlucutan senjata nuklir sebagai landasan,” kata Direktur eksekutif Kampanye Internasional untuk Menghapus Senjata Nuklir, Beatrice Fihn.
Perjanjian tersebut mensyaratkan bahwa semua negara yang meratifikasi tidak pernah mengembangkan, menguji, memproduksi, memproduksi, memperoleh, memiliki atau menimbun senjata nuklir atau alat peledak nuklir lainnya. Perjanjian itu juga melarang transfer atau penggunaan senjata nuklir atau alat peledak nuklir.(rol)