44 Ribu Warga Binaan Dapat Amnesti, Tak Termasuk Koruptor

Jakarta, DUTA TV Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik IndonesiaAgus Andrianto, mengumumkan pemerintah akan memberikan amnesti kepada lebih dari 44.088 warga binaan.

Sebanyak 44 ribu warga binaan tersebut saat ini menghuni 631 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di seluruh Indonesia.

“Sebagian besar dari warga binaan yang akan mendapatkan amnesti ini adalah narapidana kasus penyalahgunaan narkoba yang berstatus sebagai pemakai,” kata Agus saat berkunjung ke Warkop Jurnalis Medan, Jalan Agus Salim, Kota Medan, Selasa, 17 Desember 2024.

Amnesti juga akan diberikan kepada narapidana dengan kondisi khusus terkait kemanusiaan, seperti narapidana yang hamil, lanjut usia, mengalami cacat, serta mereka yang sedang sakit.

“Narapidana kasus korupsi tidak termasuk dalam kategori yang akan menerima amnesti,” tegas mantan Waka Polri tersebut.

Diungkapkan Menteri Agus Andrianto, jumlah 44.088 warga binaan itu muncul setelah pihaknya melakukan penilaian (assesment) atas kondisi narapidana yang ada.

“Ini dilakukan berdasarkan instruksi Presiden Prabowo Subianto,” ungkapnya.

Sebanyak 44.088 warga binaan yang merupakan hasil dari penilaian, saat ini proses pemberian amnesti sudah dikonsultasikan kepada DPR-RI. Agus Andrianto berharap agar keputusan dapat segera diambil.

pemerintah telah memindahkan 113 warga binaan, terdiri atas narapidana hukuman seumur hidup dan 20 tahun ke Nusakambangan untuk mengurangi potensi peredaran narkoba di dalam Lapas.(lip6)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *