3 Terdakwa Penyiraman Air Keras Jalani Sidang
DUTA TV BANJARMASIN – Sidang kasus penyiraman air keras terhadap kepala divisi pemasyrakatan Asep Syarifudin kembali di gelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin pada Kamis siang (28/2).
Pada sidang kali ini, jaksa penutut umum menghadirkan 5 dari 9 saksi, mereka adalah penjaga parkir kafe capung, karyawan, kasir, karyawan showroom motor, dan penjual air keras.
Dalam kesaksian nya mereka menceritakan peran dan keterlibatan 3 terdakwa, yakni Wahidin selaku perantara pembeli kendaraan esekutor, Rahmadi selaku penyedia tempat atau wadah penyiraman air keras, dan Kartakusuma selaku pembeli air keras.
Sementara tersangka utama yakni Fatur, Boboy, dan Puput masih masuk dalam daftar pencarian orang atau buron.
Sementara itu, kepala kantor wilayah kementrian hukum dan HAM Kalsel berharap ketiga terdakwa dapat di hukum seadil-adilnya sesuai dengan perbuatannya yang melakukan penyerangan terhadap mantan anak buahnya tersebut.
Sekedar diketahui, sebelumnya jaksa penutut umum Fahrin, mendakwa ketiga nya dengan pasal berlapis yakni 351 junto 55, dan 56 KUHP, karena secara bersama-sama melakukan aksi penyiraman air keras terhadap Kepala Divisi Pemasyrakatan Kemenkumham Asep Syarifuddin pada 20 november 2018 silam di cafe capung, sehingga mengakibatkan luka bakar di wajahnya.
Tim Liputan