39 Wajib Pajak ‘Bandel’ Dipanggil Kejaksaan Banjarmasin

Banjarmasin, DUTA TV — BPKPAD Banjarmasin mengumumkan ada 39 wajib pajak yang membandel karena tidak melakukan pembayaran pajak.

Wajib pajak yang membandel ini berasal dari sektor restoran, rumah makan, hingga Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

Langkah tegas ini diambil oleh Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Asli Daerah (BPKPAD) Banjarmasin, usai upaya teguran secara administratif diabaikan oleh pihak wajib pajak. Mereka juga sudah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Banjarmasin.

Menurut Kepala BPKPAD Banjarmasin, Edy Wibowo, penindakan ini dilakukan agar para wajib pajak memahami konsekuensi dari tidak membayar pajak yang menjadi kewajiban hukum mereka.

Tunggakan yang ditemukan pun bervariasi, mulai dari Rp300 ribu hingga Rp60 juta, terutama dari sektor PBJT.

“Kami sudah mengirimkan surat teguran hingga tiga kali. Karena tetap diabaikan, maka dilakukan pemanggilan untuk pemeriksaan di kejaksaan. Penunggakan terjadi dari hitungan bulan hingga bertahun-tahun. Nilainya bervariasi, tergantung durasi dan jenis pajaknya,” jelasnya.

Edy juga menambahkan, alasan para penunggak umumnya klasik—mulai dari sibuk, lupa, hingga mengabaikan kewajiban mereka. Namun, pihaknya mencatat beberapa dari mereka yang telah dipanggil kini mulai melakukan pelunasan.

Reporter : Zein Pahlevi

Helman

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *