38 Pondok Pesantren Wajib Kantongi Izin Gugas Covid

DUTA TV MARTAPURA – 38 Perwakilan Pondok Pesantren di kabupaten Banjar, menghadiri rapat koordinasi bersama tim gugus tugas, penanggulangan dan penanganan Covid-19 kabupaten Banjar.
Dalam rapat koordinasi tersebut, sejumlah perwakilan mengeluhkan kepastian, ijin melaksanakan pendidikan di pondok pesantren, dikarena sistem pembelajaran tatap muka lebih efektif.
Terkait itulah, gugas Covid-19 kabupaten banjar, melaksanakan rakoor untuk memberikan kesempatan, dimulainya pendidikan di pondok pesantren yang tertunda 1,5 bulan.
Dalam paparan yang disampaikan, gugas Covid-19 kabupaten Banjar, memberikan ijin pembelajaran, dengan catatan ponpes memberlakukan protokol kesehatan, seperti cuci tangan dan physical distancing.
“Untuk ponpes darussalam akan menyediakan protokol kesehatan,” ujar M Jauhary, salah seorang Ustadz.
Selain itu untuk memastikan pelaksanaan protokol kesehatan, tim gugas akan melakukan inspeksi lapangan, untuk menerbitkan ijin operasional ponpes selama masa pandemi.
Reporter : Tarida Sitompul