2 Terdakwa Korupsi Pembangunan Gedung Samsat Amuntai Divonis Bebas
Banjarmasin, Duta TV — Dua terdakwa kasus korupsi pembangunan gedung Samsat Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara, divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin.
Kedua terdakwa adalah Ansor selaku tim appraisal atau penilai untuk pengadaan lahan gedung Samsat Amuntai, dan Ahmad Yani yang saat itu menjabat sebagai kepala desa.
Dalam putusannya, majelis hakim menilai dakwaan jaksa terhadap kedua terdakwa tidak terbukti, baik secara materiil maupun immaterial.
Sementara, kuasa hukum terdakwa mengatakan sangat puas dengan putusan hakim, karena dari fakta persidangan tidak ditemukan sangkaan korupsi kepada kedua terdakwa.
Sementara itu, atas putusan tersebut, JPU menyatakan pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum lanjutan.
Reporter : Mawardi