2 Tahun Ditinggal Cerai, Kakek NS Tega Cabuli Bocah 7 Tahun

DUTA TV TANAH LAUT – Anggota Reskrim Polsek Takisung Kabupaten Tanah Laut mengamankan seorang kakek berusai 60 tahun atas dugaan melakukan percobaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Kakek berinisial NS diamankan Polisi setelah adanya laporan dari ayah korban.
Berdasarkan informasi, korban berusia 7 tahun dan saat ini duduk di kelas 1 SD. Ia mendapat perlakuan pelecehan seksual di los pasar Desa Gunung Makmur.
Aksi nekat dengan mencabuli anak dibawah umur ini diduga ditenggerai lantaran sang kakek ditinggal cerai oleh istrinya sejak 2 tahun lalu.
“Waktu kejadian temannya yang cerita. Pertama tidak ngaku. Setelah saya laporkan baru ngaku. Saya minta keadilan, dihukum supaya jera,”uajr ayah korban.
Saat ini kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur tersebut masih dalam pemeriksaan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tanah Laut.
“Benar, kami mendapat laporan daris alahs atu warga, bahwa telah terjadi pencabulan di wilayah Takisung oleh laki – laki yang ebrumur 60 tahun. Kejadiannya pada 1 Januari,”jelas Kasatreskrim Polres Tanah Laut AKP Alvin Agung Wibawa.
Guna penyelidikan lebih lanjut, Unit PPA Polres Tala juga akan mendatangkan psikolog anak untuk meminta keterangan kepada korban yang masih di bawah umur.
 Â
Reporter : Suhardadi