Jakarta, DUTA TV — Petisi berisi penolakan terhadap kebijakan Presiden Prabowo Subianto menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen menembus 171 ribu tanda tangan.
Petisi ini berjudul “Pemerintah, Segera Batalkan Kenaikan PPN!”. Petisi ini sudah tayang di situs change.org sejak 19 November 2024.
Per Senin (23/12) pagi ini pukul 07.40 WIB, sudah ada 171.532 orang yang menandatangani petisi untuk menolak kenaikan PPN 12 persen. Inisiator petisi menargetkan 200 ribu tanda tangan untuk petisi tersebut.
Pembuat petisi menganggap kenaikan PPN menjadi 12 persen menyulitkan rakyat. Dia mengingatkan daya beli masyarakat sedang buruk.
Dia merinci angka pengangguran terbuka menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) per Agustus 2024, angkanya sekitar 4,91 juta orang. Kemudian dari 144,64 juta orang yang bekerja, sebagian besar atau 57,94 persen bekerja di sektor informal. Jumlahnya mencapai 83,83 juta orang.
“Rencana menaikkan kembali PPN merupakan kebijakan yang akan memperdalam kesulitan masyarakat. Sebab harga berbagai jenis barang kebutuhan, seperti sabun mandi hingga Bahan Bakar Minyak (BBM) akan naik. Padahal keadaan ekonomi masyarakat belum juga hinggap di posisi yang baik,” tulis Bareng Warga, inisiator petisi tersebut.
Kemudian mereka mengkritik upah mininum yang tak memenuhi kebutuhan dasar. Berdasarkan data BPS 2022, standar hidup layak di Jakarta membutuhkan Rp14 juta per bulan. UMP Jakarta di tahun 2024 saja hanya Rp5,06 juta.
“Atas dasar itu, rasa-rasanya Pemerintah perlu membatalkan kenaikan PPN yang tercantum dalam UU HPP. Sebelum luka masyarakat kian menganga. Sebelum tunggakan pinjaman online membesar dan menyebar ke mana-mana,” tulis inisiator petisi.
Sebelumnya, pemerintah memastikan kenaikan PPN 12 persen akan berlaku pada 1 Januari 2025.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengklaim kebijakan kenaikan PPN ini bersifat selektif dan hanya menyasar barang dan jasa kategori mewah atau premium.(cnni)