167 Wajib Pajak Dapat Surat Paksa Dari DJP Kalselteng

Banjarmasin, DUTA TV – Dalam rangka meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan
mengamankan penerimaan negara, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan
Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) bersama 10 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di
wilayahnya, meliputi Provinsi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah, terus melakukan
langkah-langkah strategis dalam penegakan hukum perpajakan.
Salah satunya melalui penagihan pajak dengan penyampaian 167 surat paksa secara
serentak pada Kamis, 20 Maret 2025 dengan total nilai ketetapan Rp17.564.298.776,- (tujuh
belas miliar lima ratus enam puluh empat juta dua ratus sembilan puluh delapan ribu tujuh
ratus tujuh puluh enam rupiah). Langkah ini merupakan tindakan lanjutan terhadap wajib
pajak yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran pajak setelah diterbitkannya surat
teguran.
Dari angka ketetapan tersebut, KPP di Provinsi Kalimantan Tengah menetapkan nilai sebesar
Rp5.107.970.522,- (lima miliar seratus tujuh juta sembilan ratus tujuh puluh ribu lima ratus
dua puluh dua rupiah) sedangkan KPP di Provinsi Kalimantan Selatan menetapkan sebesar
Rp12.456.328.254,- (dua belas miliar empat ratus lima puluh enam juta tiga ratus dua puluh
delapan ribu dua ratus lima puluh empat rupiah).
Lebih spesifik di wilayah Kalimantan Selatan, KPP Pratama Banjarmasin menerbitkan 3 Surat
Paksa, KPP Pratama Banjarbaru menyampaikan sebanyak 20, KPP Pratama Barabai
sebanyak 9, KPP Pratama Batulicin sebanyak 9, KPP Pratama Tanjung sebanyak 5, dan KPP
Madya Banjarmasin sebanyak 2 Surat Paksa.
Penagihan pajak dengan surat paksa dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000.
Di samping untuk menindak wajib pajak yang lalai, upaya penegakan hukum ini juga sebagai
bentuk keadilan bagi wajib pajak yang telah patuh. Dalam pelaksanaannya, DJP bekerja
sama dengan instansi terkait untuk memastikan proses penagihan berjalan sesuai dengan
ketentuan hukum yang berlaku. Jika setelah diterbitkannya surat paksa wajib pajak masih
tidak memenuhi kewajiban, maka akan diambil langkah penegakan hukum selanjutnya yaitu
penyitaan hingga pelelangan aset sesuai peraturan yang berlaku.
Kepala Kanwil DJP Kalselteng Syamsinar menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan
pendekatan persuasif dan memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk melunasi
kewajiban mereka sebelum tindakan lebih lanjut diambil. “Saya harap seluruh wajib pajak
dapat memenuhi kewajiban perpajakannya tepat waktu guna menghindari sanksi administratif
maupun serangkaian tindakan penagihan. Dengan demikian, kepatuhan pajak dapat
meningkat dan penerimaan negara untuk pembangunan nasional dapat terjaga,” jelasnya
lebih lanjut.
Untuk informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan berbagai program dan layanan yang
disediakan Direktorat Jenderal Pajak dapat dilihat pada www.pajak.go.id atau menghubungi
Kring Pajak di 1500200.
Tim Liputan