144 Kepala Desa Beserta Aparatnya Dikukuhkan

DUTA TV TANAH BUMBU – Pengukuhan ini dalam rangka menjalankan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 84 tahun 2015, dan peraturan Bupati Tanah Bumbu nomor 65 tahun 2018, tentang susunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa.
Dalam sambutannya Bupati Tanbu mengatakan, bahwa pelantikan ini merupakan bagian dari proses dinamisasi pada tata kelola pemerintah desa.
Bupati menekankan kepada seluruh kepala desa yang dikukuhkan dan perangkat desa yang dilantik, untuk segera melaksanakan tugas pokok dan fungsi dengan sebaik-baiknya, serta menjunjung tinggi disiplin dan profesionalisme, dalam menyusun setiap perencanaan serta program kerja pemerintah desa.
Disamping itu lanjutnya selaku ujung tombak pelayanan, hindari pula bekerja berdasarkan keinginan apalagi keinginan pribadi dan sekelompok golongan.
“Sekarang semakin ketat Tujuannya bukan untuk menekan, tapi agar jangan sampai pelayanan – pelayanan tidak berjalan dengan lancar, dengan sebagai mana mestinya,†ucap H. Sudian Noor Bupati Tanah Bumbu

Sementara itu acara pengukuhan dihadiiri ketua TP PKK Tanbu Hj. Sadariah, sejumlah anggota DPRD Tanbu, dan  sejumlah pejabat Pemkab Tanbu serta perwakilan forum koordinasi pimpinan daerah setempat.
Tim Liputan & Kominfo Tanah Bumbu