13 Ribu Lebih Ineks Gagal Dibawa ke Pontianak

Banjarmasin, DUTA TV — Satresnarkoba Polresta Banjarmasin, menggelar pengungkapan kasus 13 ribu lebih extact atau ineks, di Lobby Satresnarkoba, Selasa siang (26/03).

Ineks tersebut dimuat ke empat kantongan berukuran besar, yang belakangan diketahui dikuasai oleh Aditya Muhtar, 34 tahun, warga Mantuil Banjarmasin Selatan.

Ia diamankan di Gang Jemaah, pada 18 Maret lalu. Kemudian polisi langsung melakukan pengembangan, untuk mengetahui siapa yang akan membeli barang haram tersebut.

Pada 21 Maret, datang tiga orang yang berasal dari Pontianak, untuk mengambil, sekitar 13 ribu butir ineks tersebut.

Ketiganya yakni, Dedy Sutiawan, Apri Surya dan M. Didik Subekti, merupakan warga Pontianak, Kalimantan Barat, yang diduga disuruh oleh seseorang bernama Gogon untuk mengambil ekstasi dari Adit.

Untuk nilai 13 ribu lebih inek tersebut sekitar dua miliar rupiah. Selain ekstasi, petugas juga menyita sejumlah handphone, mobil dan sabu paket kecil.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para terduga dijerat pasal 114 junto 132, undang undang r-i nomor 35,  tahun 2009 dengan ancaman seumur hidup.

Reporter : Zein Pahlevi