Warga Arab Nekad ke ‘Radar Merah’, Raja Salman : Hukum !

Jakarta, DUTA TV — Pemerintah Arab Saudi memberlakukan hukuman terhadap semua warganya yang nekat datang ke negeri yang masuk ke dalam daftar merah, termasuk RI.

Mengutip Saudi Press Agency (SPA), hukuman yang diberikan terkait larangan bepergian selama tiga tahun. Ini akan diberikan ke warga negara yang nekat pergi ke negara-negara yang termasuk dalam daftar merah yang diterbitkan Arab sejak Mei 2021.

“Siapapun yang terbukti terlibat akan dikenakan pertanggungjawaban hukum dan hukuman yang berat, sekembalinya mereka. Dan, akan dilarang bepergian tiga tahun,” kata pejabat itu, dikutip Reuters, Rabu (28/7/2021).

Nyatanya, pemberlakuan ini bukan tanpa alasan. Negara pimpinan Raja Salman itu menyatakan bahwa langkah ini sengaja mereka tempuh sebagai upaya terbaru untuk mengekang penyebaran virus corona, terutama varian delta. Sebagaimana diketahui, varian delta masuk variant of interest oleh WHO.

Varian delta memiliki kemampuan penyebaran sangat cepat. Bukan hanya itu, kelompok yang sebelumnya tidak rentan, seperti anak-anak dan dewasa muda menjadi berisiko dengan gejala lebih berat.

Selain RI, ada juga sejumlah negara lain yang masuk radar zona merah Riyadh. Negara-negara tersebut yakni Afganistan, Argentina, Brasil, Mesir, Ethiopia, India, Lebanon, Pakistan, Afrika Selatan, Turki, Vietnam dan Uni Emirat Arab.

Sementara itu, bagi warganya yang berada di Indonesia, Arab Saudi meminta mereka agar sesegera mungkin kembali. Tercatat, sebanyak 455 WN Arab Saudi dikabarkan telah meninggalkan Indonesia.(cnbci)