
Martapura, Duta TV – Sebanyak 630 tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar dituntut bekerja secara profesional setelah resmi dilantik oleh Bupati Banjar beberapa hari lalu.
Pemkab Banjar memberikan dukungan yang cukup besar untuk memaksimalkan kinerja pegawai PPPK, salah satunya melalui pemberian tunjangan penambahan penghasilan (TPP). Tunjangan ini akan dibayarkan setiap akhir bulan, disesuaikan dengan kualitas kinerja dan absensi pegawai.
“Tambahan penghasilan tambahan yang dibayar akhir bulan berdasarkan kinerja PPPK,” ungkap Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar, Mokhammad Hilman.
Dengan demikian, selain menerima gaji rutin bulanan, tenaga PPPK juga akan mendapatkan tunjangan tambahan yang dihitung berdasarkan evaluasi kinerja dan kehadiran. Bagi yang bekerja maksimal, maka penghasilan tambahannya pun bisa optimal. Sebaliknya, bagi yang tidak bekerja maksimal, jumlah tunjangan yang diterima akan disesuaikan.
Aturan ini berbeda dengan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Meskipun PPPK mendapatkan fasilitas yang cukup memadai, mereka juga menghadapi konsekuensi berupa pengawasan yang lebih ketat. Pemerintah mengharapkan kinerja yang maksimal untuk menunjang jalannya roda pemerintahan.
Sekda Banjar Mokhammad Hilman menegaskan, pemerintah tidak segan memberikan sanksi hingga pemutusan kontrak bagi PPPK yang terbukti bekerja malas dan tidak disiplin.
“Pengawasan dan sanksi bagi PPPK sangat ketat dan bisa sampai pemutusan kontrak,” tegas Mokhammad Hilman.
Dalam aturan kontrak kerja PPPK, pemerintah memiliki kewenangan untuk memutus kontrak sebelum masa lima tahun jika pelanggaran kinerja sudah tidak bisa ditoleransi.
Oleh karena itu, para tenaga PPPK diharapkan mampu bekerja secara profesional dan bertanggung jawab selama masa pengabdiannya.
Tarida Sitompul