BANJARMASIN, DUTA TV – Ratusan pekerja dari serikat buruh dan organisasi buruh menyambangi kantor dewan perwakilan rakyat daerah Kalsel, Rabu siang (23/02/2022).
Dengan mengenakan atribut perusahaan masing-masing, ratusan buruh yang terlibat aksi demontrasi ini menyampaikan penolakan terhadap disahkannya permenaker nomor 2 tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat jaminan hari tua.
Dalam orasinya mereka meminta pemerintah pusat dapat membatalkan peraturan menteri tersebut. Jika permintaan ini tak diindahkan, mereka mengancan akan keluar dari keikutsertaan BPJS ketenagakerjaan yang pencairannya sendiri dianggap sangat menyulitkan yakni saat pemilik JHT berusia 56 tahun.
“Dukungan sikap kami harus sama dengan dewan, menolak permenaker nomor 2 tahun 2022, itu sangat merugikan pekerja, isinya persis PP Nomor 46 tahun 2015 lalu juga pernah kita tolak. Tuntutan kami yakni cabut Permenaker terus tidak ditanggapi kami akan keluar dari keikutsertaan BPJS ketenaga kerjaan,” kata Biro Hukum KSPSI Kalsel, Sumarlan.
Adapun beberapa poin yang mereka sampaikan perihal Permenaker tersebut yakni pencopotan menteri tenaga kerja RI Ida Fauziyah yang dianggap menyusahkan kaum buruh.
Reporter : Nina Megasari